Pedomanrakyat.com, Jakarta – PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Rabu (29/3) ini bertujuan agar OJK membatalkan pencabutan izin usaha Wanaartha Life yang sebelumnya telah ditetapkan pada 5 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima surat panggilan (relaas) pemberitahuan dari pengadilan tata usaha negara atas gugatan yang diajukan dalam beberapa pihak melalui kuasa hukum.
Baca Juga :
“OJK menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).
Ia menambahkan, OJK juga meminta aparat penegak hukum dan pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan WAL untuk kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab terhadap kewajiban Wanaartha Life.
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan dengan nomor 140/G/2023/PTUN.JKT dengan para penggugat antara lain Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin. Para penggugat menunjuk Ervan Susilo Adi Mamonto sebagai kuasa hukum penggugat.
Komentar