Pedomanrakyat.com, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T).
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang sehat serta mencegah terjadinya praktik penipuan berkedok investasi maupun layanan keuangan ilegal.
Baca Juga :
Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengatakan literasi keuangan menjadi kunci penting dalam membentengi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dan kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah tertipu terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal. Apalagi di daerah pedesaan sering ada oknum yang menawarkan produk investasi bodong,” ujar Muchlasin di Makassar, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Muchlasin menjelaskan bahwa OJK mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, dalam setiap aktivitas keuangan. Legal berarti memastikan lembaga jasa keuangan yang digunakan memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan OJK. Sementara Logis berarti memahami bahwa setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat perlu diwaspadai karena tidak masuk akal secara ekonomi.
Ia menambahkan, OJK juga menyediakan berbagai layanan pengaduan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban. “Kami memiliki kontak OJK 157 dan tim Satgas PASTI melalui sistem IASC (Integrated Application System Complaint) untuk menangani korban yang sudah terlanjur tertipu,” jelas Muchlasin.
Berdasarkan data nasional, Satgas PASTI mencatat bahwa sepanjang Januari hingga 30 September 2025, telah ditemukan dan dihentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal. Selain itu, Satgas juga menerima 274.772 laporan dugaan penipuan, termasuk 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor serta menutup akses situs dan aplikasi yang merugikan masyarakat.

Komentar