Pedoman Rakyat, Makassar – Wacana kenaikan gaji tenaga kontrak kembali mencuat, setelah Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan mengajukan penambahan gaji hingga Rp2 juta.
Hanya saja, rencana menaikkan gaji tenaga kontrak tersebut dinilai bisa membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar.
Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh Dakhlan mengatakan, usulan tersebut dianggap cukup berat dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Baca Juga :
“Jadi nda bisa lagi dikasi naik, ini sangat membebani APBD,” ujarnya.
Dia mengatakan porsi gaji tenaga kontrak Makassar pada APBD bahkan dilaporkan mencapai 20% dari total APBD atau sebesar Rp822 milliar. Jumlah tersebut disebutnya sangat tinggi dibanding porsi anggaran lainnya.
Dia melanjutkan, kalaupun rencana kenaikan dipaksakan hal ini harus dikaji dan harus melalui penilaian apresial.
“Kita lihat dululah, inikan melalui proses apresial penilaian. Jadi kalau yang seperti itu belum bisa dipastikan. Jadi harus keluar dulu hasilnya. Apakah memenuhi Rp2 juta ini,” tukasnya.
Ia menilai kenaikan bagi pegawai kontrak bisa saja dilakukan, hanya saja perlu ada penyesuaian kualitas dan kuantitas pegawai pemerintahan.
Komentar