Pedomanrakyat.com, Bali – Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali dicueki oleh I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Dia berkukuh tetap bekerja seperti biasa.
Bahkan, AWK juga mengaku masih berkantor di kantor DPD Perwakilan Bali, Jalan Cok Tresna, Renon, Denpasar.
Baca Juga :
Pria berusia 43 tahun itu mengeklaim sampai sekarang masih menerima gaji sebagai anggota DPD.
“Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu,” kata AWK saat ditemui di kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (1/3/2024).
AWK menganggap Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Jokowi terkait pemecatan terhadap dirinya sebagai anggota DPD hanyalah prosedur yang dilakukan seorang presiden.
Bekas personel boyband FBI itu mengaku sudah mengajukan keberatan atas keppres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP,” imbuh AWK.
Selain mengajukan gugatan keberatan atas keppres tersebut, AWK juga mengajukan penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia beralasan keputusan PTUN atas gugatan keberatannya terhadap keppres tersebut akan memakan waktu lama.
“Proses di dalam PTUN itu, pasti berproses selama berbulan-bulan. Apalagi kalau sudah banding atau kasasi. Bisa bertahun-tahun,” imbuhnya.
AWK mengeklaim yang dia lakukan selama ini sudah benar. Ia berharap para pejabat di Bali mencontoh dirinya.
“Saya jalankan dan saya berikan contoh dengan transparan. Bahasa hukumnya, yurisprudensi. Ikuti alurnya, SOP-nya. Yang pasti, tetap konsisten saja,” pungkasnya.
BK DPD juga telah memutuskan untuk memecat AWK.
Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator.
Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Polda Bali memastikan kasus ucapan diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan AWK jalan terus. Sebelumnya, kasus tersebut membuat AWK dipecat sebagai anggota DPD dari Bali.
Kelanjutan kasus dugaan pidana AWK itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
“Masih on process. Berjalan dan berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jansen, Jumat.
Komentar