Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto yang baru saja dipecat dari Polri, mengajukan banding.
Kadiv Humas mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Chuck Putranto mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga :
Dikatakan Dedi, setelah Chuck Putranto mengajukan banding, nantinya akan berjalan khusus untuk sidang banding dan akan disiapkan oleh komisi banding serta koordinasi antara Divisi Hukum Mabes Polri.
“Tetap proses, tetap berjalan. Khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” ucapnya.
Diberitakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto rampung dilakukan. Hasilnya, Chuck Putranto mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Komentar