Diperiksa Polisi di Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Rossa: Siap Mental Saja

Nhico
Nhico

Kamis, 21 April 2022 21:32

Afgan bersama Rossa. (F-INT)
Afgan bersama Rossa. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penyanyi Rossa akhirnya datang menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi ilegal DNA Pro di Bareskrim Polri, Kamis (21/4/2022).

Rossa dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Rossa diketahui datang sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Hari ini saya didampingi pengacara, kami dapat panggilan sebagai saksi dan insya Allah memberikan keterangan,” kata Rossa.

Selebihnya Rossa mengaku hanya mempersiapkan mental untuk pemeriksaan tersebut. “Persiapannya cuma persiapan mental saja,” ujar Rossa lagi.

Rossa menjelaskan bahwa ia memang pernah mengisi sebuah acara DNA Pro. “Saya enggak punya kerja sama apa-apa, saya memang menyanyi untuk sebuah acara,” tutur Rossa lagi.

“Jadi saya diminta untuk menyanyi sama manajemen saya, karena ada kontrak, jadi saya nyanyi,” tambah Rossa lagi.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...