Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi periksa satu orang saksi pelapor terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi.
Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2023).
Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seseorang bernama Zico Leonardo Djagardo. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.
Baca Juga :
Saksi pelapor yang dimintai keterangan ialah Angel Foekh yang juga bagian dari penasihat hukum Zico Leonardo Djagardo.
“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi pelapor dan menyarahkan bukti tambahan ini,” kata Angel di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Angel menerangkan, penyidik mencecar kurang lebih 10 butir pertanyaan. Secara umum, Angel menjelaskan kronologi dugaan pemalsuan surat.
“Siapa saksi yang akan dipanggil nanti. Lalu bagaimana putusannya dibacakan bagaimana kami menerima salinan putusan, risalah dan sebagaimanya terus apa dampak frasa dengan demikian kemudian apa dampak hukum yang terjadi,” ujar dia.
Angel menerangkan, pihaknya turut menyerahkan bukti baru berupa tangkapan layar chat WhatsApp yang dikirimkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada klienya.
Angel menunjukkan chat dikirim saat pembacaan putusan pada 16.07 WIB pada 23 November 2022. Kemudian, salinan putusan dikirimkan pada 16.52 WIB pada 23 November 2022.
“Terjadi perubahan dalam waktu 49 menit,” terang dia.
Angel mengatakan, diduga ada dua hakim dan satu oknum yang ada di dalam organ Mahkamah Konstitusi bermain pada perubahan salinan putusan.
“Kita tida bisa sebutkan sekarang itu siapa biarkan penyidik bekerja mencari tahu dan yang akan memberikan nama nama itu. Akan tetapi memang ini sudah pasti kesengajaan dan juga sangat cepat 49 menit. Ini jelas bukan kesengajaan pasti ada oknum,” tandas dia.
Komentar