Dipidana Kurungan 5 Bulan, Uztaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Nhico
Nhico

Selasa, 01 Februari 2022 10:39

Uztas Yahya Waloni bebas dari Rutan. (F-Int)
Uztas Yahya Waloni bebas dari Rutan. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan. Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 Februari 2026 20:34
Percepat Irigasi Pertanian, Bupati Sidrap Jajaki Sinergi dengan Kementerian PUPR
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur irigasi yang menopang sektor pertanian, Bupati Sidenreng Rappa...
Metro04 Februari 2026 19:19
Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Mulai Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai upaya siste...
Metro04 Februari 2026 18:20
Soal Lahan 12 Hektare di CPI, Kadir: Tidak Ada Jalan Lain Selain Hak Angket
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, komitmen tetap mendorong penggunaan hak angket terkait...
Ekonomi04 Februari 2026 17:52
Rekomendasi Baju Nike Terbaik 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta- Rekomendasi baju Nike terbaik meliputi seri Dri-FIT Run Division dan Rise 365 ideal untuk lari karena dibuat dari bahan ya...