Dipidana Kurungan 5 Bulan, Uztaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Nhico
Nhico

Selasa, 01 Februari 2022 10:39

Uztas Yahya Waloni bebas dari Rutan. (F-Int)
Uztas Yahya Waloni bebas dari Rutan. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan. Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 23:28
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Ilham Ingatkan Masyarakat Cermat Pilih Produk Kecantikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026 yang digelar oleh Citra Ko...
Nasional26 Agustus 2026 22:25
Tiga Minggu Hadapi Karhutla, Kemenhut Perkuat Dukungan Kesehatan dan Keselamatan Manggali Agni
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Hampir tiga minggu personel Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Pontianak berjibaku mengendalikan kebakaran huta...
Berita26 Agustus 2026 21:32
Selain Kasus di Kepolisian dan Usulan Pemakzulan, Bupati Gowa juga Dipanggil BKN Soal Penonaktifan
Pedomanrakyat.com, Gowa – Belum selesai proses usulan pemakzulan yang saat ini sudah masuk di Mahkamah Agung, dan tiga kasus hukum yang ditangan...
Edukasi26 Agustus 2026 20:23
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 64 mahasiswa dari 124 perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa dinyatakan lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kall...