Pedomanrakyat.com, Makassar – – Salah satu dokumen penting kependudukan adalah akta kelahiran.
Dokumen ini biasanya dikeluarkan Dinas Dukcapil bagi anak baru lahir yang memuat identitas nama, tempat dan tanggal lahir, hingga orang tua anak. Begitu pentingnya dokumen ini, untuk bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci adalah harus mempunyai akta kelahiran.
Dalam forum Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri ke-24 yang tayang pada Sabtu, (2/7/22) lalu, Hj. Babay Rositi, warga Serang, Banten bertanya tentang akta lahir ini.
Baca Juga :
“Akta kelahiran mertua saya, nama orang tuanya tidak sama dengan Kartu Keluarga (KK). Tertulis di KK adalah Jukayah binti Oyor Karna. Tetapi di akta kelahiran tertulis Jukayah bin Oyop Karna. Yang benar adalah Oyor, bukan Oyop. Saya ingin memperbaikinya, karena ingin berangkat haji lalu bagaimana solusinya Bu,” tanya Hj. Rositi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menjelaskan, solusinya cukup dengan memperbaiki data akta kelahiran saja. Karena KK nya sudah benar, tinggal datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk perbaikan nama orangtua di Akta Kelahiran, jangan lupa bawa KK nya,” jelas Dir Capil Ningrum.
Di kesempatan yang sama, Ayu Agnesia salah satu peserta DMM juga bertanya, “Apakah boleh mengajukan akta kelahiran diwakilkan oleh orang lain yang bukan orang tuanya?”
Ningrum dengan lugas menjawab, “Tidak masalah, siapa saja yang mengajukannya boleh, yang penting semua persyaratannya terpenuhi.”
Lalu apa saja persyaratan pembuatan akta lahir? Syaratnya cuma 3: Fotokopi surat keterangan kelahiran dari RS atau bidan yang menangani persalinan, fotokopi buku nikah, dan fotokopi KK.
Selanjutnya, Ningrum berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mesti tertib Administrasi kependudukan. “Jangan hanya karena ada keperluan baru mengurus Data Kependudukan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya data dan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran,” demikian tandas Handayani Ningrum Direktur Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dalam beragam kesempatan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga senantiasa mengingatkan bahwa layanan adminduk itu dapat diperoleh dengan mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Layanan adminduk itu mudah dan gratis. jadi ayo urus sendiri jangan pakai calo,” ungkap Zudan.
Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
Komentar