Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau warga yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat.
Sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk di antaranya perkawinan.
Zudan mengingatkan, bila perkawinan yang telah diberkati tersebut tidak segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen Kartu Keluarga dan KTP-el.
Baca Juga :
“Ini tentu yang rugi masyarakat itu sendiri. Apalagi bila pasangan tersebut kemudian punya anak sebelum punya akta kawin. Ini berakibat status anak di dalam akta kelahiran menjadi anak ayah dan ibu dengan penambahan frasa kalimat ‘yang perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan’. Padahal jika perkawinannya segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, seharusnya dalam akta lahir ditulis sebagai ‘anak ayah dan ibu’,” beber Dirjen Zudan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sebetulnya, lanjut Dirjen Zudan, kewajiban melaporkan perkawinan tersebut telah diatur sejak UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah pun telah memberikan banyak kemudahan dalam hal persyaratan pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil. Yaitu, mengisi formulir F-2.01 dan melampirkan persyaratan fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Selain itu memperlihatkan dokumen aslinya untuk layanan offline, atau meng-upload dokumen aslinya untuk layanan online, fotokopi akta kematian pasangannya bagi janda atau duda cerai mati, fotokopi akta perceraian bagi janda atau duda cerai hidup, 1 lembar pasfoto pasangan suami dan isteri serta membawa KK dan KTP-el asli untuk sekaligus dilakukan perubahan data, yaitu status perkawinannya menjadi kawin.
“Dinas Dukcapil dilarang menambahkan persyaratan di luar yang telah ditentukan tersebut,” tegas Zudan.
Dalam hal tatacara kemudahan yang diberikan ialah cukup kedua mempelai yang tanda tangan dalam register Akta Perkawinan. ”
Sehingga tidak perlu orangtua dari kedua belah pihak dan saksi-saksi beramai-ramai ke Dinas Dukcapil,” imbuh Zudan memungkas keterangan.
Komentar