Dirjen Perdagangan Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jaksa Agung: Kita Usut sampai Level Menteri

Nhico
Nhico

Selasa, 19 April 2022 21:33

Jaksa Agung ST Burhanuddin.(F-INT)
Jaksa Agung ST Burhanuddin.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa agung ST Burhanuddin memastikan akan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) ke pihak mana pun, termasuk level menteri.

Kasus ini yang diduga menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dan membuat rakyat menderita.

“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

Diketahui, terkait kelangkaan minyak goreng ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

Meski demikian, Burhanuddin mengakui jajarannya belum memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengusut kasus tersebut.

Hal itu mengingat penyidikan baru dilaksanakan pada awal April lalu. Walau demikian, ditegaskan Burhanuddin, jajarannya akan tetap gencar mengusut kasus tersebut.

“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” ungkap Burhanuddin.

Dalam konferensi pers hari ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

“Pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komodisi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya,” ungkap Burhanuddin.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ucap Burhanuddin.

“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...
Ekonomi20 September 2024 19:48
Kalla Aspal Raih Best Agent Terminal Asphalt dari Pertamina Patra Niaga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Aspal kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Best Agent Terminal Asphalt dari Pertam...
Politik20 September 2024 17:42
Andalan Hati Perkuat Basis Dukungan di Maros, Targetkan 89 Persen Suara
Pedomanrakyat.com, Maros – Dukungan lintas daerah untuk memenangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi...
Daerah20 September 2024 17:36
Pemda Pangkep Bersama Masyarakat Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ribuan warga hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di halaman rumah jabatan bupati Pangkep, Jumat(20/9/24). B...