Jangan Main-Main! Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita

Nhico
Nhico

Senin, 10 Maret 2025 14:38

Ilustrasi Minyakita.(F-IST)
Ilustrasi Minyakita.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Belakangan ini kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita menjadi sorotan publik.

Setidaknya, ada empat perusahaan yang telah mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang memastikan proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor.

“Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak segan, Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.

Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita dengan 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan meningkatkan sanksinya.

“Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Maret 2025 15:32
Rajut Silaturahim, DWP Luwu Utara Diminta Berperan Aktif
Pedomanrakyat.com, Luwu Utara – Dharma Wanita Persatuan (DWP) se-Kabupaten Luwu Utara menggelar acara silaturahmi dan berbagi Ramadan dengan tema �...
Daerah21 Maret 2025 14:29
Apel Gelar Pasukan, Bupati Lutra Andi Rahim Pastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran
Pedomanrakyat.com, Lutra – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 yang digelar di halaman Mapol...
Daerah21 Maret 2025 14:22
TP PKK Lutim Resmi Dikukuhkan, Bupati Ibas : PKK Harus Jadi Garda Terdepan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengukuhkan dr. Ani Nurbani Irwan, M.Kes. (MARS) sebagai Ketua Tim Penggerak...
Daerah21 Maret 2025 13:41
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Respon Cepat Kebijakan Percepatan Pengangkatan CASN dan PPPK
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare merespons cepat kebijakan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)...