Jangan Main-Main! Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita

Nhico
Nhico

Senin, 10 Maret 2025 14:38

Ilustrasi Minyakita.(F-IST)
Ilustrasi Minyakita.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Belakangan ini kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita menjadi sorotan publik.

Setidaknya, ada empat perusahaan yang telah mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang memastikan proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor.

“Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak segan, Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.

Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita dengan 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan meningkatkan sanksinya.

“Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Agustus 2026 16:26
KONI Makassar Tetapkan Pengurus Baru Periode 2025-2029, Berikut Nama-namanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar resmi menetapkan susunan kepengurusan terbaru masa bakti 2...
Nasional31 Juli 2026 22:29
Perkuat Tata Kelola Kehutanan Berbasis Data, Kemenhut Implementasikan IHN 2.0
Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola kehutanan berbasis data melalui implementasi Inventarisasi Hutan ...
Metro31 Juli 2026 21:27
Kebijakan Pilah Sampah Mulai Besok, Pemkot Makassar Siapkan Fasilitas dan Edukasi Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, tetap memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026....
Metro31 Juli 2026 20:25
Berkat Bantuan Pemprov Sulsel, Jembatan Salujambu Penghubung Luwu-Luwu Utara Segera Difungsikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Jembatan Salujambu yang berada di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, dan menghubungkan wilayah Kabupaten Luwu denga...