Pedomanrakyat.com, Jakarta – DPR dan pemerintah telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024.
Tahapan pemilu dibuka mulai 14 Juni 2022 dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (7/6) malam.
Baca Juga :
“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat.
Komentar