Disdperindag Makassar Buka Layanan Tera-Tera Ulang

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 12 Juli 2024 12:17

Disperindag Makassar
Disperindag Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengajak semua wajib melakukan tera dan tera ulang alat UTTP nya, Kamis (12/7/2024).

Diketahui, Kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang.

selain itu tera dan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan akurasi dari alat timbang/alat tukur.

Maka dari Itulah pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat Alur Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Adapun syarat, Surat Permohonan, Membawa UTTP. Kemudian Mengajukan permohonan tera/tera ulang ke Kantor UPTD Metrologi Lega.

Selanjutnya, jangka waktu pelayanan sesuai syarat teknis UTTP. Dimana UTTP yang sah di bubuhi cap tanda tera sah tahun berlaku 2. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...