Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengajak semua wajib melakukan tera dan tera ulang alat UTTP nya, Kamis (12/7/2024).
Diketahui, Kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang.
selain itu tera dan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan akurasi dari alat timbang/alat tukur.
Baca Juga :
Maka dari Itulah pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat Alur Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Adapun syarat, Surat Permohonan, Membawa UTTP. Kemudian Mengajukan permohonan tera/tera ulang ke Kantor UPTD Metrologi Lega.
Selanjutnya, jangka waktu pelayanan sesuai syarat teknis UTTP. Dimana UTTP yang sah di bubuhi cap tanda tera sah tahun berlaku 2. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
Komentar