Pedomanrakyat.com, Makassar – Keberadaan KTP Elektronik memang sangat penting, sampai kadang bikin panik kalau seseorang kehilangan KTP. Namun Jangan khawatir, Disdukcapil Makassar akan memberikan cara mengurus KTP el yang hilang atau rusak.
KTP elektronik adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang berusdia 17 Tahun ke atas. KTP berfungsi sebagai identitas resmi dan juga berguna untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening Bank dan lainnya.
Berikut Cara Mengurus dokumen KTP kalau hilang atau rusak.
Baca Juga :
– LANGKAH PERTAMA YANG HARUS DILAKUKAN ADALAH MELAPORKAN HAL TERSEBUT KE KANTOR KEPOLISIAN UNTUK MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN.
– SELANJUTNYA, BAGI PEMILIK KTP EL DOMISILI MAKASSAR SILAHKAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGGANTIAN KTP DI KANTOR KECATAMAN MASING-MASING DENGAN MEMBAWA SURAT KET. HILANG DAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA SEMENTARA UNTUK KTP EL DOMISILI LUAR KOTA MAKASSAR, SILAHKAN MENGUNJUNGI KANTOR DUKCAPIL DENGAN SYARAT HARUS TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK NON PERMANEN.
– BAGI KTP ELEKTRONIK YANG MENGALAMI KERUSAKAN, MAKA DIWAJIBKAN UNTUK MEMBAWA BUKTI FISIK KTP YANG RUSAK DAN DIPERLIHATKAN KEPADA PETUGAS DUKCAPIL YA.
SETELAH DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN DITERIMA OLEH PETUGAS KAMI, AKAN DILAKUKAN VERIFIKASI DATA PENDUDUK MELALUI DATABASE KEPENDUDUKAN. PROSES CETAK ULANG KTP ELEKTRONIK AKAN SEGERA DIPROSES OLEH PETUGAS, DAN WARGA AKAN DIMINTA DATANG SESUAI
JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN. (MAKSIMAL 3 HARI KERJA SETELAH BERKAS DISETOR DAN TIDAK ADA KENDALA PADA JARINGAN)
Komentar