Disdukcapil Makassar Paparkan Cara Ajukan Akta Kematian, Berikut Syaratnya

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 15 September 2024 15:42

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, merilis tata cara mengajukan Akta Kematian, silahkan di simak Prosedur dan Syarat Dokumennya.

Adapun prosedur penerbitan Akta Kematian, yakni melalui website www.dukcapil.makassarkota.go.id

Permohonan diajukan seca

Syarat Dokumen:

– SURAT KETERANGAN KEMATIAN
– KARTU KELUARGA ALM/ALMΗ
– KTP PELAPOR
– KTP ELEKTRONIK ALM/ALMΗ
– MENGISI FORMULIR YANG TERSEDIA PADA WEBSITE

Surat Keterangan Kematian dapat diperoleh dari Rumah Sakit atau Kantor Kelurahan

Permohonan diproses oleh petugas setelah berkas dinyatakan lengkap

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...