Disetujui DPRD, APBD Pangkep TA 2023 Sebesar Rp1,46 T, Bupati Yusran Sampaikan Kebijakan Program dan Kegiatan Prorioritas

Nhico
Nhico

Jumat, 02 Desember 2022 17:25

Disetujui DPRD, APBD Pangkep TA 2023 Sebesar Rp1,46 T, Bupati Yusran Sampaikan Kebijakan Program dan Kegiatan Prorioritas

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun anggaran 2023 disetujui melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Pangkep, Rabu(30/11/22).

Sebelum dilakukan persetujuan bersama, juru bicara DPRD Pangkep H Pattola menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBD.

Dalam penyampaiannya mengatakan struktur APBD Pangkep tahun anggaran 2023, Pendapatan sebesar Rp. 1.460.triliun lebih dan belanja sebesar Rp 1.465.triliun lebih.

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) menyampaikan Kebijakan program dan kegiatan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini, dasar untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, yang diarahkan pada upaya mewujudkan visi dan misi berdasarkan RPJMD kabupaten Pangkep.

Yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan sarana dan prasana dasar, sumber daya manusia dan daya beli masyarakat.

“Pemkab Pangkep juga akan mengarahkan anggaran dalam rangka pengendalian kemiskinan ekstrim dan menekan inflasi dengan bertumpuh pada sumber daya lokal, pekerjaan dengan padat karya serta pengadaan diarahkan ke produk dalam negeri, ” katanya.

MYL menuturkan, agar mewujudkan program kegiatan yang terkandung dalam dokumen perencanaan daerah kabupaten Pangkep, diperlukan pendanaan yang relatif sangat besar, dengan terbatasnya sumber pendanaan yang kita miliki, maka kita dituntut untuk lebih kreatif, efektif dan efisien dalam mengalokasikan belanja daerah.

“Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melaksanakan pembangunan secara bertahap, dan skala prioritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan, “katanya.

Kebijakan pembangunan yang termuat dalam A0BD Pangkep TA 2023 ini, lebih merupakan proses lanjutan dari proses pembangunan yang telah diagendakan selama ini, kebijakan tersebut merupakan, kebijakan yang memiliki nilai strategis, terutama menjamin terpenuhinya hak – hak dasar masyarkat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Maret 2025 11:41
Rektor UI: Bahlil Belum Lulus Gelar Doktor
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menekankan Menteri ESDM Bahlil Lahdalia belum lulus gelar doktora...
Nasional15 Maret 2025 11:37
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menggugat Polda Metro Jaya melalui Pengadila...
Nasional15 Maret 2025 11:32
Bantah Pernyataan Deddy, Jokowi ke PDIP: Saya Ngalah Terus loh, Tapi Ada Batasnya Ya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons santai pernyataan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, yang mengklaim ada u...
Daerah15 Maret 2025 10:34
Bupati Daeng Manye Perkenalkan Drone Sprayer sebagai Transformasi Pertanian di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Takalar dan dalam merealisasikan program unggulan “...