Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat Seminggu Jelang Idulfitri

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Maret 2025 10:01

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengingatkan semua perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Nielma melanjutkan, untuk memastikan seluruh perusahaan membayar kewajibannya kepada para karyawan, Disnaker Kota Makassar membuat posko pengaduan di kantornya, Jalan AP Petta Rani.

Namun, lanjut kata Nielman, jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR ke karyawan karena performa keuangan tidak memungkinkan, wajib melapor ke Disnaker.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Maret 2025 18:07
Wakil Wali Kota Makassar Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah di Kecamatan Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham meninjau langsung pelaksanaan pasar murah yang digelar di Kecamatan...
Daerah20 Maret 2025 17:35
Safari Ramadan Malam ke-20, Pemkab Pangkep Sasar Masjid Nurul Hidayah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemkab Pangkep melaksanakan safari ramadan malam ke-20 di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci ...
Metro20 Maret 2025 17:31
Fatmawati Rusdi Apresiasi Collaborative Digital Class untuk Generasi Cerdas Digital Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel), Fatmawati Rusdi, mengapresiasi peluncuran program Collaborati...
Daerah20 Maret 2025 17:05
Bupati Pinrang: Ramadan, Momen Merajut Silaturahmi dan Bersatu Membangun Daerah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ribuan masyarakat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang berkumpul di Rumah Jabatan Bupati Pinrang untuk menghadir...