Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat Seminggu Jelang Idulfitri

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Maret 2025 10:01

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengingatkan semua perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Nielma melanjutkan, untuk memastikan seluruh perusahaan membayar kewajibannya kepada para karyawan, Disnaker Kota Makassar membuat posko pengaduan di kantornya, Jalan AP Petta Rani.

Namun, lanjut kata Nielman, jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR ke karyawan karena performa keuangan tidak memungkinkan, wajib melapor ke Disnaker.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...