Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat Seminggu Jelang Idulfitri

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Maret 2025 10:01

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengingatkan semua perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Nielma melanjutkan, untuk memastikan seluruh perusahaan membayar kewajibannya kepada para karyawan, Disnaker Kota Makassar membuat posko pengaduan di kantornya, Jalan AP Petta Rani.

Namun, lanjut kata Nielman, jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR ke karyawan karena performa keuangan tidak memungkinkan, wajib melapor ke Disnaker.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...