Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat Seminggu Jelang Idulfitri

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Maret 2025 10:01

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengingatkan semua perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Nielma melanjutkan, untuk memastikan seluruh perusahaan membayar kewajibannya kepada para karyawan, Disnaker Kota Makassar membuat posko pengaduan di kantornya, Jalan AP Petta Rani.

Namun, lanjut kata Nielman, jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR ke karyawan karena performa keuangan tidak memungkinkan, wajib melapor ke Disnaker.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...