Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar menjadi narasumber dalam Sosialisasi “Mewujudkan Koperasi Merah Putih Berdaya Saing dengan Pendaftaran Merek Kolektif” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan di Aula Pancasila, Jumat (28/11/2025). Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menegaskan ekonomi kreatif merupakan sektor strategis yang mampu memberi nilai tambah melalui kreativitas dan kekayaan intelektual masyarakat.
“Landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 menjadi pijakan penting dalam pengembangan produk lokal agar lebih berdaya saing,” ujar Hendra.
Baca Juga :
Ia menyebut Dispar Makassar terus hadir membantu pelaku industri kreatif melalui berbagai program pelatihan, workshop, bimbingan teknis, pendampingan berkelanjutan, hingga fasilitasi promosi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “Pendampingan ini kita lakukan agar pelaku kreatif mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memiliki legalitas dan perlindungan merek. Ini penting untuk memperkuat posisi mereka di pasar,” tegasnya.
Hendra juga memaparkan strategi pengembangan ekosistem kreatif Kota Makassar, mulai dari pelibatan pelaku kreatif dalam program promosi, penyelenggaraan event lintas subsektor, penguatan branding, hingga pemanfaatan Makassar Creative Hub sebagai ruang pembinaan dan kolaborasi. Menurutnya, berbagai upaya tersebut telah memberi dampak positif, seperti peningkatan penjualan produk lokal, bertambahnya antusiasme masyarakat terhadap produk kreatif, serta tumbuhnya usaha baru dalam ekosistem pembinaan Dispar.
Di akhir sesi, Hendra menegaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan basis ekonomi alternatif yang sangat penting bagi Kota Makassar. “Karya dan produk pelaku kreatif adalah aset berharga yang harus dijaga, dilindungi, dan diperkuat melalui pembinaan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Komentar