Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah itu.
Penangkapan Wahyu ini mencengangkan publik sebab dialah yang paling getol menyuarakan soal transparansi anggaran di komisi penyelenggara pemilu itu.
Baca Juga :
Wahyu juga dikenal sebagai komisioner yang cerdas yang memulai karirnya dari bawah. Sebelum ditangkap, Wahyu seringkali mengisi acara sebagai narasumber mewakili KPU di berbagai tv nasional.
Lantas berapa harta kekayaan gang sebenarnya dimiliki Wahyu? Jumlahnya mencapai Rp12.812.000.000.
Hal itu merujuk pada laman https://elhkpn.kpk.go.id. Wahyu terakhir menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019.
Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp3.350.000.000.
Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan.
Wahyu juga tercatat memiliki 6 kendaraan senilai Rp1.025.000.000.
Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, hingga Vespa Sprint.
Dia tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp715.000.000.
Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp4.980.000.000 serta harta lainnya senilai Rp2.742.000.000. (rul)
Komentar