Ditembak Polisi, Ini Tampang Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun di Makassar

Jennaroka
Jennaroka

Selasa, 20 April 2021 15:36

Ditembak Polisi, Ini Tampang Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar terpaksa menembak seorang pria bernama Andi Muhammad Reza alias Reza. Pria berusia 24 tahun itu diringkus polisi lantaran telah mencabuli seorang remaja putri yang masih di bawah umur.

Parahnya lagi, Reza ini tega merampas barang berharga milik korban berinisial IS (16) tersebut. Lalu dijual untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya Reza pun dijerat dengan pasal berlapis.

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, pihaknya mengamankan Reza di tempat persembunyiannya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (19/4/2021) kemarin.

“Pelaku ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban perempuan yang masih dibawah umur. Pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan serta mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” kata Nasrullah kepada Pedomanrakyat.com via seluler, Selasa (20/4/2021) siang.

Saat ditangkap, Reza melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran polisi. Namun terhenti akibat diterjang timah panas yang bersarang di kakinya.

“Kita terpaksa melumpuhkan pelaku, karena melawan saat hendak ditangkap, dia berusaha melarikan diri. Diberi peringatan tidak diindahkan akhirnya kita lumpuhkan,” tegas perwira polisi pangkat satu balok itu.

Nasrullah menceritakan, modus bejat Reza ini berawal dari korban IS berkenalan melalu jejaring media sosial. Intens berkomunikasi Reza pun mengajak IS untuk bertemu di pinggiran jalan. Saat bertemu Reza pun mengajak IS untuk berjalan-jalan sembari melihat-lihat kota.

Niat bulus Reza pun muncul, IS yang masih polos itu kemudian dibawanya ke sebuah indekos di Kecamatan Rappocini. Disitu, Reza pun melakukan tindakan mesumnya.

“Jadi pelaku itu meminta barang berharga korban, seperti handphone dan anting emas. Lalu, korban dibawa lagi untuk katanya bertemu dengan adik pelaku. Namun di tengah perjalanan pelaku menurunkan korban lalu ditinggal,” jelas Nasrullah.

(Barang bukti kasus pencabulan dan perampasan)

IS pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Hingga akhirnya Reza pun berhasil diringkus.

Reza pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 juncto 378 KUHP, Pasal 328 KUHPidana, Pasal 76EUndang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...