Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Hotman Paris: Ada Hadiah Uang Besar Kalau Ada yang Bisa Buktikan

Nhico
Nhico

Minggu, 01 Mei 2022 19:45

Hotman Paris Dituduh Lakukan pecehan seksual.(F-INT)
Hotman Paris Dituduh Lakukan pecehan seksual.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengacara Hotman Paris mengaku heran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadi alias aspri, Iqlima Kim.

“Cewek ini mengaku dilecehkan dengan alasan disuruh berpakaian seksi waktu syuting figuran di televisi, tetapi sejak kenal dia selalu berpakaian begini,” ungkap Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, Minggu (1/5).

Pengacara berusia 62 tahun itu rela memberi uang dengan nominal besar apabila bisa membukti tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

“Hadiah uang besar kalau bisa buktikan pelecehan,” tutur pengacara bergaya flamboyan itu.

Hotman Paris menyebut ada banyak perempuan yang mendekatinya, sehingga dia heran dengan pernyataan pihak Iqlima Kim soal dugaan pelecehan seksual.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 April 2025 14:43
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 19 Miliar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makass...
Daerah30 April 2025 14:37
Wali Kota Munafri Soroti Bangunan Liar dan Sampah di Kanal: Rusak Lingkungan, Segera Dibenahi!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyoroti maraknya bangunan semi permanen di sepanjang pinggir kanal se...
Politik30 April 2025 14:28
Panggil Dirut Baru Perusda Kota Makassar, DPRD Tekankan Peningkatan PAD-Perampingan Pegawai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil seluruh Direksi baru Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar. Panggilan itu be...
Metro30 April 2025 14:08
Program Kerja 100 Hari, Munafri-Aliyah Janji Bangun Dermaga dan Hadirkan Dua Kapal Penyeberangan di Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Must...