Pedomanrakyat.com, Jakarta – Irfan Widyanto langsung angkat bicara atas vonis hukuman 10 bulan penjara terhadapnya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia menilai, vonis itu adalah salah satu dari risiko tugas sebagai anggota Polri.
“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas,” kata Irfan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Tidak lupa, Irfan berharap masih bisa bertahan di institusi Polri. Sidang etik terhadapnya diharapkan dapat memutuskan Irfan tetap mengabdi di Polri.
“Saya berharap bisa kembali ke Polri. (Sidang etik) ingin tetap di Polri,” tutur Irfan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto.
Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan penjara selama 10 bulan,” kata hakim PN Jaksel dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Komentar