DKPP Periksa Bawaslu Gowa, Diduga Tidak Jalankan Tugas Pengawasan

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 25 April 2025 20:36

Bawaslu Kabupaten Gowa (F:DKPP)
Bawaslu Kabupaten Gowa (F:DKPP)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025.

Sidang ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (24/4/2025).

Perkara ini diadukan oleh Solihin, yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Sapparuddin (Teradu I), bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin (masing-masing Teradu II–V).

Pengadu mendalilkan para teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsa Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.

“Pasangan calon Husniah Talenrang – Darmawangsa Muin melakukan kegiatan di pelataran masjid sebelum mendaftar ke KPU. Padahal, penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik merupakan pelanggaran undang-undang, Yang Mulia,” ungkap pengadu.

Pengadu juga menilai Bawaslu Kabupaten Gowa tidak profesional dan gagal melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, baik di Masjid Agung Syekh Yusuf maupun di Gelanggang Olahraga milik Pemerintah Kabupaten Gowa.

Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Gowa membantah seluruh dalil pengadu. Teradu IV, Juanto, menjelaskan bahwa telah menerima informasi mengenai kegiatan yang dilakukan di Masjid Agung Syekh Yusuf dan Gelanggang Olahraga. Setelah itu, pihaknya melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui konsultasi tersebut, Juanto menambahkan, Bawaslu Kabupaten Gowa diminta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan ketua tim pemenangan pasangan calon, serta menyampaikan imbauan agar tidak terjadi pelanggaran.

Ketua tim pemenangan bakal paslon terkait, menurut Juanto, menjelaskan bahwa kegiatan di pelataran masjid hanyalah dzikir dan doa menjelang pendaftaran ke KPU.

Sapparuddin, selaku teradu I, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan resmi tertanggal 27 Agustus 2024 dan melakukan sosialisasi pencegahan melalui media.

Sapparuddin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa juga mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Somba Opu, tidak ditemukan adanya pelanggaran pada tahapan pendaftaran pasangan calon maupun dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Terkait kegiatan oleh relawan Milenial Hati Damai di Gelanggang Olahraga milik pemerintah, Sapparuddin menyatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah-langkah pencegahan seperti sosialisasi partisipatif bersama TNI, Polri, dan masyarakat, serta imbauan langsung ke panwaslu kecamatan.

Ia juga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Gowa telah menyampaikan imbauan secara lisan kepada penyelenggara kegiatan agar tidak terjadi pelanggaran.

Terkait dengan dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Gowa dianggap tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan dalam kegiatan kampanye yang dilakukan tim/relawan Milenial Hati Damai di Gelanggang Olahraga (GOR) milik pemerintah Kabupaten Gowa, Sapparuddin menyebut kesimpulan itu tidak benar.

Sementara teradu II, Muhtar Muis,menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung sebelum penetapan pasangan calon dan sebelum tahapan kampanye dimulai, sehingga berada di luar kewenangan Bawaslu untuk melakukan penghentian.

“Para teradu tidak menghentikan kegiatan karena hal tersebut berada di luar ranah kewenangan Bawaslu. Kegiatan dilaksanakan sebelum penetapan calon dan tahapan kampanye belum dimulai,” jelas Muhtar.

Muhtar juga mengacu pada ketentuan Pasal 557 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai dasar bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran etik, administrasi, maupun pidana.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis,I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Mirfan (unsur masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 April 2025 23:38
Wali Kota Munafri Sebut Rumah Ibadah Jadi Wadah Pembentukan Karakter Anak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta pengembang perumahan agar menyediakan lahan untuk pembangunan rumah i...
Edukasi25 April 2025 23:09
Dukung Kompetensi Generasi Muda, BPDP Gelar Edukasi Interaktif Program Beasiswa Sawit di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian In...
Daerah25 April 2025 22:34
Bupati Takalar Hentikan Sementara Operasional RS Galesong, Pasien Berobat Hanya 1 per Bulan
Pedomanrakyat.com, Takalar – Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Galesong yang berlokasi d...
Daerah25 April 2025 22:14
Syukuran Warga Boki Jadi Ajang Silaturahmi Bupati Irwan Hamid dan Masyarakat Tiroang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., berkesempatan menghadiri acara syukuran warga masyarakat Lingkungan Boki...