Pedomanrakyat.com, jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023.
“Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (9/4).
Baca Juga :
Menurut Boyamin, rumusan tindak pidana pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Dalam laporan itu, Boyamin mengajukan sejumlah saksi, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Selain oknum KPK yang tak disebut identitasnya, Boyamin juga melaporkan satu pihak lain dalam laporannya ini.

Komentar