Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun protes terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ubedilah adalah orang yang melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK pada Januari 2022 lalu.
“Terhadap jawaban KPK tersebut saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitanya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara. Padahal, secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara, Presiden Republik Indonesia,” kata Ubedilah melalui keterangan tertulis, Minggu (21/8).
Baca Juga :
Delapan bulan setelah laporan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut laporan Ubedilah sumir atau tidak jelas.
“Sejauh ini indikasi TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang],” kata Ghufron dalam jumpa pers kinerja semester I KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/8).
Komentar