Pedoman Rakyat, Makassar – Bernasib sial, Abdul Hamid Awing seorang DPO korupsi Bansos PLDPM harus pasrah usai tim tangkap buron Kejati Sulsel yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulsel meringkus dirinya saat berada di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Urip Sumoharjo.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rizal Nurul Fitri mengatakan, DPO sebenarnya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) sehari sebelumnya. Namun pada Kamis (4/2) sekitar pukul 15.00 Wita, sang DPO ternyata berada di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Urip Sumoharjo, yang hanya beberapa meter dari Kantor Kejati Sulsel.
“Sudah kita pantau sebenarnya sejak sehari kemarin, namun begitu jam 15.00 wita ternyata yang bersangkutan berada tidak jauh dari Kantor Kejati Sulsel. Dia ada di Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” Ujarnya.
Baca Juga :
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto kata Rizal langsung menuju lokasi dan mengamankan sang DPO yang berada di parkiran BPJS Ketenagakerjaan.
Rizal mengatakan sang DPO merupakan terpidana korupsi Bansos PLDPM Sulsel tahun 2010, dan telah mendapat putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar tanggal 2 Mei 2017. Dan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dijatuhi Pidana selama 3 tahun.
Selanjutnya sang DPO akan dibawa untuk menjalani rapid test anti gen, untuk kemudian digelandang menuju Lapas Klas I A Makassar untuk menjalani masa pemidanaannya.
Sementara itu Asisten Intelijen, Y Gatot Iriyanto mengatakan sang DPO diketahui berada di Kantor Ketenagakerjaan Makassar tidak lain untuk mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan miliknya.
“Datang untuk mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan di dekat Kejati Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, kita tentu tidak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung menciduk pelaku,”pungkasnya.

Komentar