Pedoman Rakyat, Jakarta – DPR RI menggelar rapat paripurna ke-10 masa sidang 2021-2022. Dalam rapat itu, DPR RI sepakat memperpanjang pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU).
Kelima RUU itu yakni terkait UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Perlindungan Data Pribadi, Landas Kontingan, Hukum Acara Perdata, dan Praktik Psikologi.
“Marilah kita memasuki acara ketujuh rapat hari ini yaitu perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Praktik Psilkologi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Wakil Ketua DPR RI, Dasco dalam rapat.
Baca Juga :
Perpanjangan kelima RUU itu sebelumnya sudah diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Badan Musyawarah (Bamus) kemarin. Keputusan itu kemudian dilanjutkan di rapat paripurna hari ini.
“Berdasarkan laporan dari pimpinan pansus, Komisi I, Komisi III, Komisi X dan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 24 November dan pada tanggal 6 Desember 2021, meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tersebut di atas,” ujarnya.
Dasco lantas meminta persetujuan kepada para anggota dewan. Persetujuan pun disepakati anggota DPR RI.
Komentar