Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang paripurna DPR menyepakati Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.
Persetujuan tersebut berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan DPR.
“Setelah mendengarkan masukan, saran, dan pendapat seluruh fraksi rapat internal Komisi XI DPR memutuskan secara musyawarah, mufakat, aklamasi, menyetujui saudara Perry Warjiyo menjadi Gubernur BI periode 2023-2028,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Amir Uskara dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga :
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Perry dapat melanjutkan tugasnya untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
“Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tutur Puan.
Komentar