DPR Sepakati Perry Warjiyo Jabat Gubernur BI Periode 2023-2028

Nhico
Nhico

Selasa, 21 Maret 2023 22:25

DPR Sepakati Perry Warjiyo Jabat Gubernur BI Periode 2023-2028

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang paripurna DPR menyepakati Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

Persetujuan tersebut berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan DPR.

“Setelah mendengarkan masukan, saran, dan pendapat seluruh fraksi rapat internal Komisi XI DPR memutuskan secara musyawarah, mufakat, aklamasi, menyetujui saudara Perry Warjiyo menjadi Gubernur BI periode 2023-2028,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Amir Uskara dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Perry dapat melanjutkan tugasnya untuk memperkuat ekonomi Indonesia.

“Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tutur Puan.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel22 November 2024 13:51
Prof Zakir Sabara Diduga bagi Sembako untuk Cagub dan Cabup, Ketum DPP LSM Latenritatta: Guru Besar Pelacur Demokrasi
Pedomanrakyat.com, BONE- Beredar sebuah video pengakuan seorang ibu warga Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) bahwa dirinya ...
Nasional21 November 2024 23:38
Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Usai merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggo...
Politik21 November 2024 22:54
Pakai Baret Oranye, Anies Hadir di Apel Siaga Pramono-Rano, Acungkan 3 Jari-Beri 3 Pesan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam kampanye cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno...
International21 November 2024 22:43
Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!
Pedomanrakyat.com, Israel – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un...