Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, akan segera memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Jeneponto terkait penyegelan SD Inpres 137 Bontomanai.
Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring, seperti yang dilihat diakun instagram @jeneponto_info, Sabtu (26/2/2022).
Awaluddin Sinring mengatakan bahwa, aejauh ini pihak Diknas belum melaporkan kejadian itu ke DPRD, sehingga kami menganggap diknas belum dapat memberikan solusi.
Baca Juga :
“Jadi, kami akan memanggil Diknas, pihak sekolah, ahli waris untuk membicarakan hal ini. Karena masalah ini harus ada solusi,” tutur Awaluddin.
Legislator fraksi PAN Jeneponto ini, kalau pun tanah SD Inpres 137 Bontomanai bersengketa, maka pemerintah harus berupaya mencari jalan keluarnya.
“Jika memang belum dibayar maka diselesaikan agar tak ada polemik yang timbul,” jelasnya.
Olehnya itu kata dia, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah cepat dengan memperlihatkan bukti penyerahan dari pemilik lahan.
“Agar ahli warisnya tak melakukan penyegelan,” tegas Awaluddin.
“Maklum, dulu orang tua menghibahkan tanahnya untuk warga hanya dengan sebatas kata lisan buka tertulis,” lanjutnya.
Lanjutnya bahwa, kami sebagai wakil rakyat tentu cukup prihatin dengan kondisi penutupan sekolah karena menurut ahli waris itu belum diwakafkan.
“Sehingga diperlukan leading sektor dari Pemerintah Daerah,” ujar Awaluddin.
Dikabarkan sebelumnya, Siswa-siswi SD Inpres 137 Bontomanai, terpaksa harus menumpang di rumah warga untuk mengikuti proses pembelajaran.
Pasalnya, gedung sekolah yang berada di Kelurahan Bulujaya, Bangkala Barat, Jeneponto, Sulawesi Selatan. Disegel oleh seseorang yang mengaku pemilik tanah.

Komentar