Pedomanrakyat.com, Lutra – Wakil Bupati (Wabup) Luwu Utara (Lutra) Jumail Mappile menghadiri rapat paripurna dengan agenda laporan Pansus persetujuan bersama dan pendapat akhir bupati atas tiga ranperda Kabupaten Luwu Utara di ruang paripurna DPRD Luwu Utara, Selasa 19/08/2025
Adapun ranperda tersebut adalah:
Baca Juga :
1. Ranperda usulan pemerintah daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Dua ranperda inisiatif DPRD yaitu
– Ranperda tentang pelayanan publik dan
– Ranperda tentang fasilitasi dan dukungan pesantren
Dalam sambutannya, Jumail Mappile menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara secara bersama-sama.
“Terlepas dari mana asal instansi usul ranperda tersebut jika nanti telah disetujui dan ditetapkan menjadi perda, maka perda tersebut telah menjadi peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib untuk kita tegakkan dan laksanakan bersama sebagai produk hukum daerah yang ada di kabupaten Luwu Utara,” tegas Jumail Mappile.
Oang nomor 2 di Kabupaten Luwu Utara inj juga menyampaikan agar Perda ini nantinya dapat berlaku efektif.
“Kepada perangkat daerah unit kerja terkait bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini terdapat norma yang mendelegasikan untuk dibuatkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan Bupati untuk itu saya perintahkan kepada saudara untuk menyusun rencana peraturan Bupati dan melakukan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam masing-masing ranperda terkait segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Jumail Mappile. (*)
Komentar