DPRD dan Pemkab Luwu Tanda Tangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Nhico
Nhico

Kamis, 03 Agustus 2023 19:38

DPRD dan Pemkab Luwu Tanda Tangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pedomanrakyat.com, Luwu – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Albaruddin Andi Picunang bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli melakukan penandatangan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan persetujuan ini dilakukan setelah anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Lahmuddin membacakan hasil pembahasan anggota Pansus dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna diruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu, Kamis (3/8/2023)

Usai melakukan penandatangan, Albaruddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada kepada segenap anggota DPRD Luwu atas dukungan dan kerja samanya.

“Terima kasih atas segala upaya dan kerja keras para anggota DPRD yang telah membahas ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Albaruddin.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Selanjutnya, isinya disempurnakan oleh pansus DPRD melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan adanya persetujuan penetapan ini, menjadi langkah awal, selanjutnya dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan pasal 124 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah kemudian dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Keuangan,” jelas Albaruddin

Dirinya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, maka pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi harus lebih ditingkatkan sehingga masyarakat secara sadar untuk membayar pajak dan retribusi tanpa ditagih.

Senada dengan Albaruddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Palanggi yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan persetujuan ranperda ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan asistensi ranperda di Kemendagri maupun Kemenkeu

“Mengingat bahwa Perda tersebut merupakan hal yang wajib, maka diharapkan selesai sebelum bulan 10, karena masih harus ditindaklanjuti dengan minimal 30 Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan nantinya. Kita berharap Perda yang akan lahir ini sudah dapat diberlakukan ditengah masyarakat mulai tahun 2024 mendatang,” jelas Andi Palanggi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Mei 2026 18:33
PD Terminal Siapkan Area Steril di Malengkeri, Aktivitas Pasar Bongkar Muat Kini Lebih Teratur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Perumda Terminal Makassar Metro, Pemkot Makassar menyiapkan area khusus...
Metro26 Mei 2026 17:29
Pemkot-Angkasa Pura Perkuat Kolaborasi untuk Jadikan Kota Makassar Etalase Pariwisata Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan PT Angkasa Pura Sultan Hasanuddin, terhadap berbagai event dan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar...
Metro26 Mei 2026 16:26
Pimpinan DPRD Sulsel Kompak Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, sa...
Politik26 Mei 2026 13:36
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi ...