Pedomanrakyat.com, Lutra – Wakil Ketua DPRD Luwu Utara menerima surat PGRI dan pastikan aspirasi guru diteruskan ke pemerintah pusat secara resmi.
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menerima surat permohonan grasi dari PGRI Lutra untuk dua guru yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait pungutan dana komite sekolah, Jumat (7/11/2025).
Karemuddin menyampaikan DPRD akan menindaklanjuti surat tersebut ke pemerintah pusat dan memastikan seluruh dokumen disampaikan secara lengkap dan resmi.
Baca Juga :
Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin, berharap aspirasi guru yang tergabung dalam aksi damai “Solidaritas Peduli Guru” didengar Presiden dan DPR RI, serta kedua guru dapat dipulihkan statusnya sebagai ASN.
Langkah ini menjadi bukti sinergi DPRD dan PGRI dalam memperjuangkan hak guru secara adil dan proporsional.

Komentar