Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) usai menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) pekan lalu.
Aspirasi terkait Izin Amdalalin oleh Royal Apartement ini menjadi perhatian penting oleh Komisi C DPRD Makassar, sehingga dilakukan rapat gelar pendapat pada Jumat (15/10/2021) kemari.
Rapat tersebut menghadirkan pihak manajemen, perwakilan mahasiswa dan dinas terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Baca Juga :
- Ketua DPRD Supratman Terima Kunjugan Ketua PN Makassar: Sinergi Selesaikan Masalah di Lapangan
- Bahayakan Warga, Komisi C DPRD Makassar Sidak Bangunan di Jalan Bulusaraung: Kita Panggil Pihak Terkait
- Terima LHP dari BPK, Ketua DPRD Makassar Supratman Dorong Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Dalam kesempatannya, Arifin Dg Kulle selaku Ketua komisi C mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat dilaksanakan selain menjalankan fungsi pengawasan, juga ingin menyatukan persepsi mengenai yang dikeluhkan oleh aliansi mahasiswa tersebut.
Diketahui setelah dilaksanakannya RDP, Komisi C DPRD Makassar bersama pihak Manajemen Royal, dinas terkait, dan Perwakilan Mahasiswa langsung turun meninjau keadaan gedung Royal Apartement.
Komentar