Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
RDP tersebut menindaklanjuti permohonan pemilik Cafe Start Up Day yang terletak di Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka.
Baca Juga :
- Ketua DPRD Makassar Supratman Minta Program Iuran Sampah dan Seragam Sekolah Gratis Appi-Aliyah Segera Diterapkan
- Hadiri Buka Puasa Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Makassar Supratman: Pererat Silaturahmi dan Kerjasama
- Beri Konstribusi Nyata ke Masyarakat, Ketua DPRD Supratman Dukung Penguatan FKPM, Perjuangkan Anggaran
Pemilik Cafe memohon di Fasilitasi dengan pihak-pihak terkait, yang menolak keberadaan kafe di kompleks jalan Asoka tersebut.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menyayangkan munculnya penolakan setelah kafe beroperasi selama sembilan bulan.
Ia menilai bahwa pemilik usaha telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan, sehingga seharusnya tidak ada hambatan dalam menjalankan bisnisnya.
“Jika memang dianggap melanggar aturan, mengapa tidak dicegah sejak awal? Kenapa baru setelah usaha berjalan, muncul penolakan dari warga?” kata Sangkala.
Sangkala juga menyoroti dampak finansial yang dialami pemilik kafe. Usaha ini dijalankan oleh enam mahasiswa yang secara kolektif mengambil kredit sebesar Rp800 juta. Mereka harus membayar cicilan dan bunga pinjaman setiap bulan, sehingga penghentian usaha tanpa solusi yang jelas akan semakin membebani mereka.
“Ini kasihan, mereka sudah berjuang membangun usaha, tapi tiba-tiba dihadapkan pada persoalan seperti ini. Mereka tetap harus membayar cicilan kredit, sementara usaha mereka justru terancam tutup,” ucap Sangkala.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, juga menyoroti pentingnya mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang dijalankan oleh anak muda. Ia mempertanyakan mengapa sejak awal tidak ada rembuk warga untuk mengantisipasi permasalahan ini.
“Saya pikir yang perlu kita kaji adalah bagaimana UMKM di Makassar, khususnya usaha adik-adik kita ini, bisa diluruskan. Karena saya dengar mereka pakai uang bank. Kenapa saat awal pembangunan tidak ada rembuk warga? Tapi setelah berjalan, baru ada masalah seperti ini. Kalau mereka mengambil kredit, pasti ada surat rumah yang dititipkan di bank. Ini bisa berdampak negatif bagi mereka,” jelas Fasruddin.
Terkait perizinan, Sangkala Saddiko menambahkan bahwa ada beberapa dokumen yang memang belum tuntas. Namun, hal ini terjadi karena pemilik usaha kesulitan mengurusnya setelah muncul penolakan warga.
“Awalnya mereka sudah mulai mengurus izin, tetapi ketika usaha mereka tiba-tiba dicegat, mereka tentu ragu untuk melanjutkan. Mereka jadi berpikir, untuk apa menyelesaikan perizinan jika usaha mereka tetap dilarang?” katanya.
Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa keberadaan Kafe Startup Day memiliki dampak positif bagi perekonomian, baik dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak maupun dalam pembukaan lapangan kerja.
Sebagai solusi, DPRD memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk kembali beroperasi, dengan catatan tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan merespons kekhawatiran warga.
“Keputusannya adalah usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus memperhatikan rambu-rambu hukum dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika memang ada keberatan dari warga, maka solusinya harus dibahas bersama, bukan dengan menghentikan usaha secara sepihak,” tutupnya.(**)
Komentar