Hadiri Buka Puasa Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Makassar Supratman: Pererat Silaturahmi dan Kerjasama

Nhico
Nhico

Minggu, 02 Maret 2025 13:22

Ketua DPRD Makassar Supratman dan Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi.
Ketua DPRD Makassar Supratman dan Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi.
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, menghadiri undangan buka puasa sekaligus silaturahmi dan syukuran atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (1/3/2025).

Supratman mengatakan kegiatan ini merupakan momen penting untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan provinsi.

“Dengan hadirnya para pemimpin dari kedua tingkat pemerintahan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Makassardan Sulawesi Selatan secara keseluruhan,” ucapnya.

Supratman menilai momentum ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan daerah.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...