Pedomanrakyat.com, Makassar — Isu yang menyebut calon Ketua RT dan RW di Kota Makassar harus mengantongi rekomendasi partai politik (parpol) dibantah tegas oleh DPRD Makassar.
Kabar tersebut sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, memastikan informasi itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga :
Ia menegaskan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW, tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan partai politik.
“Rekomendasi partai itu tidak ada, dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan RT/RW. Kami sudah konfirmasi ke Bagian Pemberdayaan Masyarakat, dan memang tidak diatur dalam Perwali,” tegas Andi Hadi, Minggu (9/11/2025).
Politisi PKS itu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu liar yang beredar di media sosial.
Ia juga menegaskan, justru dalam Perwali disebutkan bahwa bakal calon Ketua RT/RW tidak boleh menjadi pengurus atau terafiliasi dengan partai politik.

Komentar