Pedoman Rakyat, Makassar – Capaian Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Makassar masih minim mendekati akhir masa anggaran 2021.
Tercatat dari 25 Prolegda baru enam yang rampung, dua lainnya tengah berproses. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar Erick Horas mengakui masih minimnya realisasi.
Menurutnya faktor utama minimnya realisasi prolegda tahun ini diakibatkan minimnya kesiapan pemkot. Padahal setengah dari Prolegda merupakan usulan dari pemkot sendiri.
Baca Juga :
Usulan Ranperda dari Pemkot hanya berhasil merampungkan ranperda wajib seperti Ranperda Pokok, RPJMD hingga Perubahan. Sementara usulan-usulan lainnya tak kunjung diajukan.
“Jadi masih terbatas, karenakan dari SKPD, Pemkot, itu kurang siap kelihatannya,” kata Erick, Rabu (27/10/2021).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar tersebut mengatakan acap kali memanggil SKPD terkait namun kesiapan tak kunjung dicapai.
Sementara itu kata Erick capaian prolegda yang diajukan dewan terus digenjot. Dia optimis hal ini dapat rampung hingga akhir tahun 2021 ini.
“Inisiasi (Ranperda) DPRD sendiri hampir semua sudah, sementara berjalan. Sisa di Pemkot yang belum siap, mereka yang usulkan, tapi mereka belum siap. Untuk Prolegda DPRD, kita optimis rampung akhir tahun,” tuturnya.
Dia mengatakan akan membicarakan kembali hal ini bersama Pemkot untuk mengetahui alasan ketidaksiapannya, selain itu dia memastikan akan mengejar dan merampungkan sebanyak mungkin Ranperda.
Sementara itu Kepala Subbagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Makassar Andi Rafiqah Lutfi, mengatakan enam Perda yang sudah rampung tersebut diantaranya, Perda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) usulan Bapemperda DPRD Makassar
Kemudian Perda Perubahan Status Perumda Parkir usulan Komisi B, Perda Perubahan Status Perumda Pasar usulan Komisi B, Perda RPJMD oleh Bappeda, Perda Pokok APBD dan Perda Perubahan masing-masing oleh BPKAD.
“Jadi untuk beberapa yang masih berjalan, masih dibahas Pansus. Ada dua yang sudah jadi pansus, yaitu Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Komisi A) sisa menunggu nomor registrasi dari Provinsi, dan Ranperda Perlindungan Guru (Komisi D),” bebernya.
Sehingga tersisa 17 ramperda yang belum dikerjakan DPRD Kota Makassar.
Komentar