DPRD Makassar Semprot Dispar Gara-gara Dana Hibah Pariwisata Mengendap di Kas Daerah

ITA
ITA

Kamis, 07 Januari 2021 18:15

DPRD Makassar Semprot Dispar Gara-gara Dana Hibah Pariwisata Mengendap di Kas Daerah

Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi B bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Makassar mempertanyakan dana hibah bantuan pemerintah pusat kepada industri pariwisata dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

Dana tersebut telah masuk ke kas daerah kota Makassar sebesar Rp 48,8 Miliar. 70 persen atau Rp 34 miliar yang akan dialokasikan untuk kebangkitan industri pariwisata yakni hotel dan restoran yang sedang ‘sakit’ karena terpukul pandemi. Sementara sisanya untuk bimbingan teknis maupun pengawasan protokol kesehatan.

Sayangnya, hingga kini dana tersebut belum juga teridistribusi ke pelaku industri dan hanya mengendap di kas daerah. Hal ini yang menjadi kerisauan wakil rakyat di parlemen.

“Uang 48 miliar harusnya sudah beredar, malah mandek. Kendalanya cuma teknis lagi. Industri hotel bahkan mengeluarkan uang untuk proses pencairan ini,” ujar Anggota Komisi B Mario David dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pariwisata Kota Makasssar di Gedung DPRD Makassar, Kamis (7/1/2021).

Keterlambatan pencairan dana tersebut menurut Dispar Makassar lebih ke persoalan teknis. Misalnya, waktu pengurusan dokumen terbatas diperparah lagi dengan banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 sehingga menghambat pengurusan dokumen tersebut.

Wakil Ketua Komisi B Hasanuddin Leo menimpali, besaran dana yang diterima setiap hotel berbeda-beda bergantung pada pembayaran pajak hotel dan restoran di tahun 2019.

Dan ternyata setelah diverifikasi, sayangnya banyak pengusaha tidak memiliki TDUP, dari 480 hotel dan 1.283 restoran itu hanya terverifikasi 25 hotel dan 19 restoran.

“Inikan sedikit sekali. Tidak bisa di SK kan oleh Wali Kota Makassar kalau jumlah begitu. Tapi maksud saya ini kan bisa diberikan dulu bagi yang sudah lengkap syarat administrasinya ,” tutur Leo.

Dengan demikian, Komisi B memberi usulan ke pemerintah kota segera bersurat ke Kementerian Pariwisata agar dana tersebut tidak kembali ke pusat.

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...