Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menerima aspirasi Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR).
Adapun aspirasi yang disampaikan GEMPAR mengenai dugaan Adanya salah satu Cafe yang Beroperasi di Makassar tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin AMDAL, yaitu Ruumaa Cafe.
Sejumlah Anggota DPRD Kota Makassar yang menerima aspirasi tersebut, menyebutkan akan segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang ada.
Baca Juga :
Sebelumnya, DPRD Kota Makassar, melalui Komisi A dan Komisi B serta sejumlah OPD terkait laksanakan sidak gabungan ke beberapa cafe di Kota Makassar yang diduga melanggar izin PBG dan AMDAL.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mereka terima dan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan.
“Kami ingin memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Ismail di akun media sosial yang dilansir pada Senin (21/4/2025).
Komentar