DPRD Palopo Bahas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Gantikan Izin Mendirikan Bangunan Lama

Nhico
Nhico

Jumat, 06 Juni 2025 17:46

DPRD Palopo Bahas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Gantikan Izin Mendirikan Bangunan Lama

Pedomanrakyat.com, Palopo – DPRD Kota Palopo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan bangunan dan penataan ruang kota, menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah usang.

Rapat perdana pembahasan Ranperda PBG digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II pada Kamis, (5/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri anggota pansus, perwakilan Pemerintah Kota Palopo, serta tim penyusun dari kalangan akademisi.

Ketua Pansus II DPRD Palopo, Siliwadi, menyampaikan bahwa Ranperda PBG merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, agar lebih modern, fleksibel, dan aplikatif dalam penerapannya.

“Ranperda ini kami harap menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami masyarakat, serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan kota,” ujar Siliwadi, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menambahkan, kehadiran Perda PBG nantinya diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kesemrawutan di kawasan permukiman.

Dalam proses penyusunannya, Ranperda PBG mengadopsi sejumlah substansi dari peraturan perizinan sebelumnya dengan berbagai penyesuaian agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan spesifik di daerah.

Rapat pembahasan juga dihadiri anggota Pansus II lainnya seperti Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir, serta perwakilan dari Dinas PUPR Kota Palopo, Bagian Hukum Pemkot, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan tim akademisi, termasuk salah satunya Haedar Djidar.

Pansus II menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat segera rampung dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), mengingat urgensinya dalam mendukung tata kelola kota dan menciptakan iklim investasi yang lebih pasti melalui landasan hukum yang kuat dalam perizinan bangunan.(*)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...