Pedomanrakyat.com, Palopo – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo sejauh ini belum melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palopo, Tahun Anggaran (TA) 2021.
Untuk diketahui, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2021 sejak 28 maret 2022. Namun hingga saat ini, Senin (18/4/2022), Banggar DPRD Kota Palopo, belum melakukan pembahasan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, di mana dalam Pasal 19, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Baca Juga :
Jika melihat aturan ini, batas waktu pembahasan LKPJ Wali Kota Palopo tahun anggaran 2021 sisa 11 hari terhitung hari Sabtu dan Minggu, hari libur ASN.
Sisa waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya Badan Anggaran DPRD Palopo, untuk membedah LKPJ Wali Kota Palopo, sehingga bisa memberikan masukan jika terjadi kekurangan bahkan kekeliruan.
Direktur, Akademi Tekhnologi Industri Dewantara Palopo, Dr Suaedi menilai fenomena itu biasa terjadi.
Menurutnya, ini sudah lumrah bagi DPRD Palopo bahkan juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Komentar