Pedomanrakyat.com, Palopo – DPRD Palopo menilai Peraturan daerah (Perda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Palopo perlu direvisi.
Diketahui, Perda LP2B ini disahkan DPRD Palopo pada tahun 2022 yang diajukan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
Baca Juga :
Penilaian DPRD didasari atas temuan beberapa lokasi lahan sawah yang terbilang produktif, namun tidak masuk dalam kawasan LP2B.
Ketua komisi C DPRD Palopo, Taming menemukan permasalahan terkait kawasan LP2B yang di Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
“Ada beberapa lokasi sawah di Telluwanua yang terbilang produktif tidak masuk dalam LP2B. Demikian juga sebaliknya, ada lahan sawah yang sudah tidak tergolong produktif justru masuk sebagai LP2B,” kata Taming, saat meninjau pembangunan perumahan bersubsidi di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua yang diduga masuk dalam LP2B, bersama beberapa anggota DPRD lainnya, Senin, 7 Oktober 2025.
Oleh karenanya, regulasi terkait LP2B ini perlu dilakukan revisi dengan tujuan memastikan lahan sawah yang tergolong produktif tidak boleh dialihfungsikan.

Komentar