DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025, Hapus Program Bayar Utang Rp 30 M

Nhico
Nhico

Selasa, 16 September 2025 10:47

DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025, Hapus Program Bayar Utang Rp 30 M

Pedomanrakyat.com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menolak menandatangani rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Ketua DPRD Palopo, Darwis, membenarkan pihaknya belum memberikan persetujuan untuk proses asistensi rancangan tersebut.

“Kami belum menandatangani rancangan APBD Perubahan ini untuk diasistensi,” ujar Darwis, Selasa (16/9/2025).

0Menurutnya, ada sejumlah alasan mendasar di balik penolakan itu.

Salah satunya, perubahan dalam dokumen APBD Perubahan dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

“APBD yang sebelumnya telah dibahas dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan telah diparipurnakan, ternyata mengalami perubahan sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD,” jelasnya.

DPRD juga menemukan penghapusan sejumlah program mandatori yang digantikan dengan program baru tanpa pembahasan bersama.

Salah satu program yang dihilangkan adalah pembayaran utang sebesar Rp30 miliar, padahal itu merupakan rekomendasi BPK.

“Ada beberapa kegiatan baru yang dimasukkan tanpa sepengetahuan kami. Kami tidak ingin ada program baru yang tidak jelas sumber pendanaannya, dan kami juga tidak ingin menambah utang belanja,” tambahnya.

Ia menekankan, setiap program dalam APBD Perubahan harus memiliki dasar hukum dan sumber anggaran jelas.

Program baru yang muncul tiba-tiba dianggap bisa mempertebal utang daerah.

Hingga kini, DPRD Palopo masih menunggu informasi dari Pemerintah Kota Palopo terkait perubahan rancangan tersebut.

Darwis menambahkan, jika rancangan APBD Perubahan tidak diasistensi, maka Pemkot Palopo harus menggunakan anggaran berdasarkan APBD Pokok Tahun 2025.

“Jika tidak diasistensi, maka pelaksanaan anggaran akan tetap mengacu pada APBD Pokok 2025,” tutupnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi keputusan sepihak yang mengabaikan fungsi DPRD.(*)

 

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 Februari 2026 14:15
Sejumlah Kader Parpol Gabung PSI, Bestari Barus: 15 Sampai 20 Lagi akan Bergabung
Pedomanrakyat.com, Jakarta –Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Politik, Bestari Barus menyampaikan kemungkinan adanya 15 hi...
Metro03 Februari 2026 14:11
Polemik Upah Buruh Vendor, DPRD Pangkep Tegaskan SK Gubernur Mengikat
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Polemik tuntutan kenaikan upah buruh vendor di lingkungan PT Semen Tonasa mencuat. Para pekerja menuntut pembayaran...
Daerah03 Februari 2026 13:46
Hadiri Rakornas Kemendagri, Bupati Sinjai Ikuti Pembahasan Program Strategis Nasional
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun...
Metro03 Februari 2026 13:34
Sekda Makassar Tegaskan Forum Perangkat Daerah Kunci Sinkronisasi Program Kesehatan 2027
Pedomanrakyat.com, Makassar— Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan Forum Perangkat Daerah (FPD) merupakan kegiatan yang...