DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus, Bahas Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Nhico
Nhico

Kamis, 19 Juni 2025 08:10

DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus, Bahas Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 17–18 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD Pangkep.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Umar Haya, SH., MH, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus, H. Suhardi Syam, S.Pd, para anggota Pansus DPRD, serta pejabat dan staf Sekretariat DPRD.

Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang sebelumnya mengagendakan pembahasan rancangan peraturan tersebut. Rancangan ini disusun berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 196 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ketua Pansus, Umar Haya, menegaskan bahwa peraturan tata beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum penting untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan serta menegakkan kode etik dan tata tertib DPRD.

Dalam proses penyusunan, Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD Pangkep telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang lebih dahulu memiliki peraturan serupa sebagai referensi dan bahan masukan. Sebelum masuk ke pembahasan oleh Pansus, draft rancangan ini telah melalui kajian harmonisasi dan sinkronisasi oleh Bapemperda DPRD Pangkep.

Rancangan Peraturan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri atas 16 Bab dan 67 Pasal yang mencakup ketentuan umum, tugas dan wewenang, mekanisme pengaduan, alat bukti, tata tertib persidangan, pengambilan keputusan, hingga sanksi dan rehabilitasi. Menariknya, rancangan ini juga mengatur bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya berdasarkan pengaduan, tetapi juga dapat bersumber dari informasi yang tersebar luas di masyarakat, termasuk dari media massa maupun temuan internal Badan Kehormatan.

Selama dua hari pembahasan, anggota Pansus aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap materi rancangan. Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah pelaksanaan reses masa sidang ketiga, yang dijadwalkan pada awal Juli 2025.

Seluruh masukan dan catatan dari anggota Pansus akan dituangkan dalam berita acara serta laporan hasil pembahasan, yang selanjutnya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Sesuai ketentuan, rancangan peraturan yang telah disetujui akan difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara resmi.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...