DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus, Bahas Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Nhico
Nhico

Kamis, 19 Juni 2025 08:10

DPRD Pangkep Gelar Rapat Pansus, Bahas Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 17–18 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD Pangkep.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Umar Haya, SH., MH, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus, H. Suhardi Syam, S.Pd, para anggota Pansus DPRD, serta pejabat dan staf Sekretariat DPRD.

Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang sebelumnya mengagendakan pembahasan rancangan peraturan tersebut. Rancangan ini disusun berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 196 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ketua Pansus, Umar Haya, menegaskan bahwa peraturan tata beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum penting untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan serta menegakkan kode etik dan tata tertib DPRD.

Dalam proses penyusunan, Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD Pangkep telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang lebih dahulu memiliki peraturan serupa sebagai referensi dan bahan masukan. Sebelum masuk ke pembahasan oleh Pansus, draft rancangan ini telah melalui kajian harmonisasi dan sinkronisasi oleh Bapemperda DPRD Pangkep.

Rancangan Peraturan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri atas 16 Bab dan 67 Pasal yang mencakup ketentuan umum, tugas dan wewenang, mekanisme pengaduan, alat bukti, tata tertib persidangan, pengambilan keputusan, hingga sanksi dan rehabilitasi. Menariknya, rancangan ini juga mengatur bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya berdasarkan pengaduan, tetapi juga dapat bersumber dari informasi yang tersebar luas di masyarakat, termasuk dari media massa maupun temuan internal Badan Kehormatan.

Selama dua hari pembahasan, anggota Pansus aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap materi rancangan. Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah pelaksanaan reses masa sidang ketiga, yang dijadwalkan pada awal Juli 2025.

Seluruh masukan dan catatan dari anggota Pansus akan dituangkan dalam berita acara serta laporan hasil pembahasan, yang selanjutnya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Sesuai ketentuan, rancangan peraturan yang telah disetujui akan difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara resmi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 12:31
DPRD Makassar Minta Warga Tertib Urus Akta Kematian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian dalam menjaga validi...
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Ekonomi17 April 2026 11:35
Bappeda Makassar: Kinerja APBD Awal 2026 Alami Peningkatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar memaparkan capaian pelaksanaan APBD hingga Triwulan I...
Metro17 April 2026 09:10
Aktivitas Gudang Picu Masalah, DPRD Makassar Susun Perda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Aktivitas gudang dalam Kota Makassar yang masih beroperasi di siang hari kembali disorot DPRD. Persoalan ini dinil...