Pedomanrakyat.com, Pangkep- DPRD Kabupaten Pangkep gelar rapat paripurna penyerahan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Rabu, 19 juni 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H.Haris Gani, didampingi Wakil Bupati Pangkep H. Syahban sammana.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut wakil ketua DPRD Moh. Sofyan Razak dan Anggota DPRD Pangkep, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Sekretaris OPD, Kepala Bagian dan Camat.
Baca Juga :
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- undangan DPRD Kabupupaten Pangkep, Luki Wahyu Martanto, menyebutkan bahwa penyerahan naskah rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dilakukan sesuai amanat ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat 7 jenis laporan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan (CALK),” terang Luki.
Dilain pihak Ketua DPRD Kabupaten Pangkep Haris Gani, menyampaikan bahwa naskah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2023, yang telah diserahkan oleh Wabup kepada DPRD, selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Ranperda ini setelah terima DPRD akan segera dibahas, sesuai mekanisme yang ada dalam tata tertib DPRD Kabuapten Pangkep,”ujar politisi dari NasDem tersebut.
Komentar