DPRD Pangkep Setujui Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Wabup Syahban: Menjawan Kebutuhan Masyarakat

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Juni 2022 21:09

DPRD Pangkep Setujui Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Wabup Syahban: Menjawan Kebutuhan Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Pangkep Selasa (31/5/2022).

Anggota panitia khusus (pansus) ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Alfian Muis menyampaikan, Ranperda ini merupakan usulan pemda yang disampaikan dalam paripurna DPRD yang kemudian ditindaklanjuti seseuai mekanisme yang ada.

Pansus memberikan sejumlah catatan atas perda ini, diantaranya pemberi bantuan hukum adalah LBH yang terakreditasi di Kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan program bantuan hukum.

Wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran, menjamin kerahasiaan. penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Pangkep serta didukung surat keterangan tidak mampu.

“Dengan mengucapkan bismillah, naskah Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin disetujui menjadi perda,” katanya.

Wakil bupati Pangkep Syahban Sammana dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan ranperda ini berdasar pada ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai landasan yuridis yang memberikan delegasi kepada daerah untuk menganggarkan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diatur dalam perda.

Keberadaan perda ini selain menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memberikan pembiayaan bantuan hukum juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Ruang lingkup pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dan bantuan pelayanan hukum oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Baik bantaun hukum secara ligitasi ataupun non ligitasi kepada masyarakat miskin yang memiliki persoalan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara sampai masalah hukumnya selesai,” terang Syahban.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Oktober 2024 23:27
Legislator NasDem Andre Tanta Ajak Warga Malimongan Tua Pilih Seto-Rezki
Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta, ikut mendampingi calon wakil Wali Kota Makas...
Politik05 Oktober 2024 21:25
SAR Tinjau Bendungan Takkalasi, Janji Bakal Rutin Lakukan Pengerukan dan Perbaikan Pintu Air
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Calon Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama anggota DPRD Sidrap, H. Faizal, meninjau Bendungan Sungai Takkalasi, S...
Politik05 Oktober 2024 20:21
Gagas Program Nyaman Berusaha, Seto-Rezki Bawa Angin Segar untuk Pelaku UMKM di Biringkanaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi, tak henti-hentinya menyapa dan bersilaturahmi bersama warga ...
Politik05 Oktober 2024 18:20
Blusukan Special TSM-MO di Kelurahan Ujung Bulu, HSL Turun Gunung !
Pedomanrakyat.com, Parepare — Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) melakukan kampanye ...